Kejagung tetapkan 9 tersangka baru korupsi minyak Pertamina, termasuk Riza Chalid

Jakarta (RiauNews.com) — Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.

Dari sembilan nama, enam di antaranya adalah pejabat dan mantan pejabat Pertamina. Satu tersangka lain yang menonjol adalah pengusaha kontroversial Muhammad Riza Chalid (MRC), yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan, penetapan dilakukan setelah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang.

“Tim penyidik menyimpulkan sudah cukup bukti untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis malam (10/07/2025).

Berikut inisial nama para tersangka dan jabatannya:

  1. AN – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)
  2. HB – Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
  3. TN – VP Integrated Supply Chain Pertamina (2017–2018)
  4. DS – VP Crude & Product Trading ESC Pertamina (2019–2020)
  5. AS – Direktur Gas & Petrochemical Pertamina International Shipping
  6. HW – SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2019–2020)
  7. MH – Business Development Manager PT Trafigura (2020–2021)
  8. IP – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi
  9. MRC – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. **(fit)