Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir ekstasi, puluhan gram sabu, serta puluhan butir psikotropika jenis Happy Five.
Dua pria berinisial IF (34) dan RB (26) diamankan dalam operasi undercover buy yang dilakukan tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu (30/5/2026) malam. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan terkait aktivitas seorang bandar narkoba yang diduga kerap bertransaksi di lokasi tersebut. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Dari lokasi pertama ditemukan pil ekstasi berbagai merek sebanyak 146 butir lebih serta pecahan ekstasi seberat 1,25 gram,” ujar Noki, Rabu (3/6/2026).
Hasil interogasi kemudian mengarahkan petugas ke sebuah pondok di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kecamatan Tenayan Raya. Dari lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak, yakni sabu seberat 20,98 gram, 80 butir Happy Five, serta ratusan pil ekstasi berbagai merek seperti Kodok, Heineken, Brazil, Robot, Rolex, dan Hello Kitty.
Selain narkotika dan psikotropika, polisi turut menyita tiga bungkus serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total lebih dari 39 gram, alat press plastik, empat timbangan digital, buku catatan transaksi, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
AKP Noki menjelaskan hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RF yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu petugas.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman berat.
