Pekanbaru (RIaunews.com) – Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait program haji mujamalah yang merugikan calon jemaah hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika seorang korban bersama istrinya mendaftarkan diri untuk mengikuti program haji mujamalah melalui sebuah travel di Pekanbaru pada Oktober 2024.
Dalam proses pendaftaran, korban dijanjikan dapat berangkat menunaikan ibadah haji pada Mei 2025. Untuk keberangkatan tersebut, korban telah menyetorkan dana sebesar Rp640 juta kepada pihak penyelenggara.
“Korban bersama istrinya dijanjikan berangkat haji mujamalah pada Mei 2025 dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp640 juta,” kata Anggi, Selasa (2/6/2026).
Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan haji tersebut tidak pernah terealisasi. Korban hanya menerima informasi bahwa keberangkatan batal karena visa dari Kerajaan Arab Saudi tidak diterbitkan.
Selain gagal berangkat, korban juga tidak memperoleh kepastian terkait pengembalian dana yang telah disetorkan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Penyidik Tetapkan Dua Tersangka
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anggi.
Penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, serta surat perintah penangkapan terhadap keduanya.
Saat ini, S dan R telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dalam program haji mujamalah yang sama.
