Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah menegaskan bahwa penjualan pulau di Indonesia adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu penjualan pulau-pulau Indonesia di sejumlah situs asing.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tidak ada regulasi yang memperbolehkan penjualan maupun privatisasi pulau di Tanah Air. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menekankan bahwa tidak dimungkinkan bagi pihak manapun untuk memiliki sebuah pulau secara penuh.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujar Harison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Peraturan ini membatasi pemanfaatan maksimal 70% dari luas pulau untuk kepentingan perorangan atau badan hukum, sementara 30% sisanya wajib disediakan untuk kepentingan publik dan negara.
Ia juga menyebut, sebagian besar situs yang memuat informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri, dengan identitas pihak yang mengunggahnya belum dapat dipastikan.
“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya.
Harison pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan pulau yang tersebar secara daring dan meminta semua pihak turut menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah di Indonesia, terutama yang bersertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Tanah di Indonesia hanya boleh dimiliki WNI. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Nusron juga menekankan pentingnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil agar tidak jatuh ke tangan pihak tertentu secara penuh. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, minimal 30% dari wilayah pulau harus tetap dikuasai negara.
“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegasnya.







Komentar