Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan berbeda pada Senin (24/11/2025), polisi menangkap dua pengedar sabu dan menyita total barang bukti dengan berat kotor lebih dari 32 gram.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu. Dari penyelidikan, petugas mengamankan Azw alias Buyung (30) beserta sabu seberat 17,30 gram, plastik pembungkus, timbangan digital, handphone, tas selempang, dan sepeda motor. Hasil tes urine Buyung juga positif methamphetamine.
Malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di Pasir Kuala, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat. Seorang pria berinisial IS alias Atan (31), yang diduga sudah lama mengedarkan sabu, ditangkap setelah mencoba membuang kotak permen berisi 23 paket sabu. Polisi turut menemukan plastik pembungkus dan sendok pipet di dalam tas milik tersangka. Total barang bukti sabu dari lokasi kedua seberat 14,81 gram.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pengedar. Aiptu Misran menegaskan bahwa dua pengungkapan dalam satu hari ini menunjukkan keseriusan Polres Inhu dalam merespons keresahan masyarakat, khususnya di wilayah tepian Sungai Indragiri.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk penyidikan lanjutan. Polisi juga mengimbau masyarakat terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna membantu upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.







Komentar