Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Pada Senin (17/11/2025), penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset yang disita berupa satu unit rumah di wilayah Jabodetabek berikut dokumen kepemilikannya, sebuah mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor: Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. “Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023–2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).
Ia belum merinci identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk keterkaitannya dengan agen travel haji dan umrah. KPK menyebut penyitaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery.
Meski kasus telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka. Namun sejumlah tindakan penegakan telah dilakukan, mulai dari pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak—termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas—hingga penggeledahan di rumah Yaqut, kantor travel, kediaman ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pemeriksaan saksi juga dilakukan di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan wilayah lainnya.
KPK turut memeriksa ratusan pemilik travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Akar dugaan korupsi berawal dari pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50 melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji dalam pengaturan pembagian kuota tersebut, termasuk dugaan aliran dana terkait terbitnya SK tersebut. Travel haji diduga diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus—sekitar 42 persen dari kuota tambahan.
Dari perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.







Komentar