Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 hanya tinggal menunggu waktu. Ia memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan, dan keterlambatan pengumuman tersangka semata-mata karena penyidik masih melengkapi berkas dan bukti pendukung.
“Itu kan relatif soal waktu saja. Saya yakin penyidik masih melengkapi pemberkasan atau penyidikannya, masalah lain tidak ada,” kata Setyo Budiyanto di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Ia menegaskan bahwa tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, dan bukti fisik yang relevan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih menelusuri bukti tambahan terkait aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak. “Penyidik sedang mengumpulkan bukti dari sejumlah travel, termasuk hubungan dan aliran dana yang belum lengkap. Sudah ada, tetapi masih terpisah-pisah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).
Asep menjelaskan, KPK menduga penerbitan SK Nomor 130 Tahun 2024 oleh Yaqut tentang pembagian kuota haji tambahan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam SK itu, pembagian kuota diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dari ketentuan resmi yakni 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon haji reguler diduga dialihkan menjadi jemaah haji khusus. KPK menilai langkah itu membuka ruang praktik koruptif. “Kalau alur perintahnya sudah jelas, ada tanda tangannya, dan SK itu diedarkan, berarti pasti sudah diketahui. Kalau tidak tahu, kenapa SK bisa beredar?” ungkap Asep.
KPK juga telah memperoleh sebagian bukti, termasuk dari pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, ustaz Khalid Basalamah, yang diketahui mengajukan 122 jemaah melalui jalur haji khusus. Penyidik masih menelusuri ribuan nama dan travel lainnya di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur, untuk memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka. “Kami masih mencari informasi dan keterangan tambahan terkait penggunaan kuota dan aliran uangnya,” pungkas Asep.






Komentar