Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 5,1 Kg Sabu di Tembilahan

Tembilahan (Riaunews.com) – Sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Tembilahan, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Penindakan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi adanya rencana pengiriman narkotika ke wilayah tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan tim gabungan segera menyusun strategi dan membagi peran di lapangan setelah mendapatkan laporan intelijen. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan DR di Jalan Baharuddin Yusuf, Parit 10, Tembilahan.

Dari tangan kedua tersangka, aparat menemukan lima bungkus berwarna ungu berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5.131 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua tersangka untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil pengujian Narcotis Identification Kit (NIK), seluruh paket dipastikan positif mengandung methamphetamine atau sabu,” ungkap Setiawan, Kamis (18/9/2025). Menurutnya, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan 51.310 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Setiawan menegaskan, keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dan Polri dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menghadapi sindikat narkotika internasional maupun lokal.

“Melalui Operasi Patma Berani, kami akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Komentar