Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah memberikan insentif impor mobil listrik melalui Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini dinilai cukup berhasil untuk uji pasar mobil listrik di Indonesia. Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, Riyanto, menyebut penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) meningkat signifikan sejak insentif diberikan.
“Impor CBU sudah cukup untuk tes pasar. Uji pasar bisa dibilang berhasil karena penjualan BEV naik ketika insentif fiskal diberikan,” kata Riyanto di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025). Menurutnya, insentif impor hanya menguntungkan sisi perdagangan, tetapi berpotensi merugikan produsen yang sudah berinvestasi membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Riyanto menilai kebijakan impor yang terlalu lama justru menghambat pencapaian target produksi 400 ribu unit kendaraan listrik di Indonesia. Ia mengingatkan, perpanjangan insentif bisa menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi konsistensi kebijakan. “Kalau diperpanjang, terasa tidak fair bagi investor, dan menyangkut kredibilitas kebijakan,” ujarnya.
Diketahui, insentif impor mobil listrik hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, produsen diwajibkan memproduksi sesuai jumlah penjualan. Jika tidak terpenuhi, bank garansi yang disetor perusahaan akan disita negara. Riyanto menekankan insentif sebaiknya benar-benar berakhir sesuai jadwal karena basis kebijakan semestinya berlandaskan emisi rendah dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).







Komentar