Vape Bisa Bikin Masuk Penjara, Singapura Terapkan Aturan Baru yang Super Ketat

Singapura (Riaunews.com) – Pemerintah Singapura akan memberlakukan hukuman lebih berat terhadap pelanggaran terkait vaping, termasuk kemungkinan hukuman penjara. Langkah ini diumumkan Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasional, Minggu (17/8/2025), seperti dilaporkan Bloomberg, Rabu (20/8/2025).

Selama ini, vaping diperlakukan sama seperti rokok tembakau dan hanya dikenakan denda. Namun, Wong menilai pendekatan tersebut tidak lagi memadai. “Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkoba dan memberlakukan hukuman yang jauh lebih keras,” tegasnya.

Hukuman penjara akan diterapkan terutama bagi pelaku yang menjual vape dengan campuran zat berbahaya. Pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi bagi pecandu. Data menunjukkan sepertiga vape yang disita di Singapura mengandung etomidate, zat anestesi medis yang berbahaya bila disalahgunakan karena dapat memicu halusinasi hingga kerusakan organ permanen.

Pemerintah kini berupaya mengklasifikasikan ulang etomidate sebagai narkoba ilegal di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba. Dengan aturan baru, pengguna vape bercampur etomidate akan menghadapi hukuman setara dengan pengguna narkoba keras seperti kokain, termasuk rehabilitasi wajib hingga hukuman penjara minimal satu tahun bagi pelanggar berulang.

Komentar