Singapura (Riaunews.com) – Pemerintah Singapura mengambil langkah keras untuk memerangi kejahatan finansial dengan memberlakukan hukuman cambuk wajib (mandatory caning) bagi pelaku penipuan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 30 Desember 2025, menyasar penipu, perekrut, serta anggota sindikat penipuan.
Aturan tersebut merupakan bagian dari amandemen hukum pidana yang baru disahkan. Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menegaskan hukuman tambahan ini ditujukan untuk memberi efek jera maksimal, di tengah tingginya angka penipuan dan kerugian yang ditimbulkannya.
Dalam ketentuan baru, pelaku dapat dikenai hukuman cambuk minimal enam kali, dengan maksimal hingga 24 kali. Hukuman berat juga berlaku bagi fasilitator kejahatan, termasuk pihak yang mencuci uang hasil penipuan, menyediakan kartu SIM, atau meminjamkan kredensial Singpass, dengan ancaman cambuk hingga 12 kali.
MHA juga menyatakan hukuman cambuk dapat dijatuhkan berdasarkan diskresi hakim jika terbukti pelaku mengetahui atau berniat memfasilitasi penipuan. Bahkan, pihak yang lalai—yakni mengetahui atau patut menduga fasilitasnya akan disalahgunakan namun tidak mencegahnya—tetap bisa dijerat.
Bagi kasus penipuan serius berdasarkan Pasal 420 KUHP Singapura, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman cambuk hingga 24 kali. Ketentuan ini mengakui bahwa kecurangan tradisional tertentu dapat berdampak besar dan layak dikenai hukuman fisik.
Pengetatan hukum ini didorong oleh lonjakan kasus penipuan. Data menunjukkan sekitar 190.000 kasus dilaporkan sepanjang 2020 hingga paruh pertama 2025, dengan total kerugian mencapai Sin$ 3,7 miliar. Menteri Negara Senior Sim Ann menyebut penipuan kini menyumbang sekitar 60 persen dari seluruh kejahatan yang dilaporkan di Singapura.







Komentar