Penyelundupan 47,5 Kg Sabu dan 20.044 Ekstasi dari Malaysia ke Rohil Digagalkan

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia menuju Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 47.572,2 gram atau sekitar 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp132.708.460.000.

“Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat neto 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp132.708.460.000,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Polisi Kejar Kapal Kayu dari Perairan Bagansiapiapi

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di wilayah Rohil.

Pada Rabu (9/9/2026), tim gabungan memantau dan menyisir wilayah pesisir, daratan, hingga perairan Bagansiapiapi dan sekitarnya. Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Darat melihat sebuah dermaga sungai dan mendapati dua pengendara sepeda motor, Suan dan Dori, mendekati sebuah kapal kayu.

Namun, kapal tersebut langsung melarikan diri saat petugas mendekat. Petugas mengamankan kedua pengendara sepeda motor, sedangkan Tim Laut mengejar kapal tersebut bersama Bea Cukai Dumai.

Pengejaran berlangsung hingga Kamis (10/9/2026) malam. Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan mendeteksi kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang.

Petugas kemudian melakukan penyergapan. Salah seorang yang berada di atas kapal menceburkan diri ke laut, sementara seorang lainnya berusaha menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45) yang diduga berperan sebagai tekong kapal.

Dua DPO Diburu, Barang Bukti Capai Rp132,7 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan awal, Fendi mengaku membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama seorang pria bernama Ari. Ari kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Bahwa Fendi alias Aping mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Eko.

Fendi juga mengaku mengetahui enam kardus tersebut berisi sabu. Ia menyebut kapal yang digunakan merupakan milik Alu alias Yucin, warga Bagansiapiapi yang juga masuk DPO.

Menurut keterangan Fendi, ia diperintahkan menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi untuk kemudian menyandarkannya di wilayah Tenayan. Atas pekerjaan tersebut, ia dijanjikan sejumlah uang sebagai upah.

Petugas kemudian menggeledah kapal dan menemukan 48 bungkus sabu seberat 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge etomidate.

Selain itu, petugas menyita lima bungkus Happy Water, satu paket sabu sekitar 1 gram yang disimpan dalam sarung, alat isap atau bong, paspor, serta sejumlah telepon genggam.

Eko mengatakan, jumlah narkotika yang disita diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 262.411 jiwa.

“Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ±262.411 jiwa,” tegas Eko.

Saat ini, Fendi bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua DPO lainnya, yakni Ari dan Alu alias Yucin.

Komentar