Yogyakarta (Riaunews.com) – Upaya negara memberantas kejahatan dan merampas aset hasil tindak pidana tidak boleh dilakukan tanpa batas hingga mengancam hak kepemilikan warga negara. Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., dalam Seminar Nasional KUHP dan peresmian Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa (IKAMA) Magister Hukum UWM di Auditorium Kampus Terpadu UWM, Jumat (5/9).
Hartanto menegaskan implementasi KUHP Nasional tidak cukup hanya melalui perubahan norma hukum. Menurutnya, pembaruan hukum harus diikuti perubahan cara kerja aparat penegak hukum agar penerapannya tetap menjunjung prinsip due process of law. “Pembaruan norma akan gagal jika kebiasaan lama tetap hidup,” ujarnya.
Dorong Pengaturan Perampasan Aset yang Terukur
Hartanto menyebut legalitas tindakan, integritas bukti, dan alasan dalam setiap putusan sebagai tiga aspek penting dalam penerapan KUHP Nasional. Ia juga menilai KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus dipahami sebagai satu arsitektur hukum pidana yang saling berkaitan.
Dalam paparannya, Hartanto turut menyoroti rencana pengaturan perampasan aset melalui konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Ia mendukung instrumen tersebut secara bersyarat dengan pengaturan batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas. “Dukung RUU secara bersyarat, bukan dengan cek kosong,” katanya.
Menurut Hartanto, penerapan NCB perlu membatasi kewenangan, membebankan pembuktian awal kepada negara, memperkuat kontrol hakim, memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga, serta mengharmoniskannya dengan KUHAP dan hukum administrasi negara.
Cegah Perluasan Kewenangan
Hartanto mengingatkan agar instrumen perampasan aset tidak mengalami net-widening, yakni perluasan kewenangan yang semula ditujukan untuk pelaku kejahatan serius justru menyasar pihak yang bukan menjadi target utama.
“Negara tidak boleh kalah oleh kecerdikan menyembunyikan hasil kejahatan, dan tidak boleh menang dengan mengambil milik sah secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Seminar Nasional KUHP dan peresmian IKAMA Magister Hukum UWM menjadi forum akademik untuk membahas perubahan sistem hukum pidana Indonesia. Kegiatan tersebut juga mempertemukan perspektif akademisi dan praktisi dalam membahas penerapan KUHP Nasional serta arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.







Komentar