Jakarta(Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dugaan pemerasan terhadap Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK menyatakan berkas perkara Marjani telah lengkap atau P-21 dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara Marjani lengkap. Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan terhadap Marjani resmi berakhir dan perkara memasuki tahap penuntutan.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap dua ini, artinya proses penyidikan terhadap tersangka MJN (Marjani, red) telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Budi.
Menurut Budi, status P-21 menunjukkan JPU telah menilai unsur formil dan materiil dalam perkara tersebut terpenuhi. JPU selanjutnya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk meneliti berkas dan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkara Marjani Masuk Tahap Penuntutan
Budi menjelaskan pelimpahan tahap II bukan sekadar proses administrasi dari penyidik kepada JPU. Tahapan tersebut menandai selesainya penyidikan dan dimulainya proses penuntutan hingga pembuktian di persidangan.
“JPU akan melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari. Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” jelas Budi.
Marjani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Abdul Wahid. KPK menduga Marjani memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Budi mengatakan konstruksi perkara dan peran Marjani akan diuji dalam persidangan. JPU nantinya menguraikan konstruksi perkara serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Berkaitan dengan Perkara Abdul Wahid
Perkara Marjani merupakan bagian dari rangkaian perkara dugaan korupsi yang juga menjerat Abdul Wahid. Mantan Gubernur Riau tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan divonis dua tahun penjara pada Kamis (30/7/2026).
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan gratifikasi dan menerima uang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah. Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar atau pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tim advokat Abdul Wahid menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. JPU KPK juga mengajukan banding terhadap vonis Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid dan Marjani, perkara tersebut turut menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Keduanya telah divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan karena terbukti melakukan pemerasan.
Arief juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp290 juta atau menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun. Sementara Dani telah membayar uang pengganti. Keduanya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Budi menegaskan KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Marjani berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana. Substansi dan konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan dalam persidangan sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum.







Komentar