KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Upaya hukum serupa juga diajukan terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan mengajukan banding diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan pencermatan dan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M. Nursalam,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

KPK Minta Putusan Ditinjau Kembali

Budi menjelaskan, KPK menelaah secara komprehensif seluruh dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum memutuskan mengajukan banding. Melalui langkah tersebut, KPK berharap Pengadilan Tinggi Riau dapat memberikan penilaian kembali terhadap perkara korupsi yang menjerat ketiga terdakwa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dua Terdakwa Lain Juga Dibanding

Dalam perkara yang sama, Muhammad Arif Setiawan juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar dengan ketentuan yang sama apabila tidak dibayar.

Sementara itu, Dani M. Nursalam dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dani juga sempat dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, karena uang tersebut telah dikembalikan melalui rekening KPK, ia tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti.

Dengan diajukannya banding oleh KPK, perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid bersama dua mantan anak buahnya akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Riau untuk diperiksa pada tingkat banding.

Komentar