Curi Motor Petani Saat Tertidur, Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pemuda berinisial DA alias Damar (18) ditangkap bersama sepeda motor hasil curiannya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Dedi Satibi, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Sebelum kejadian, korban memarkirkan kendaraannya di samping rumah usai menghadiri acara kenduri pada Kamis (23/7/2026) malam dan memastikan kunci kontak telah dicabut.

“Pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah dicari namun tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polsek Batang Cenaku,” ujar Misran, Sabtu (1/8/2026).

Pelaku Ditangkap di Rumah Mertua

Misran menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Rabu (29/7/2026). Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramli Ismail Gultom bersama tim untuk melakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah mertuanya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Saat diinterogasi, Damar mengakui mencuri sepeda motor korban sekitar pukul 04.00 WIB ketika kondisi lingkungan masih sepi dan pemilik kendaraan sedang tertidur.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dengan nomor rangka MH1JBP115GK427486 dan nomor mesin JBP1E-1426226.

“Tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” jelas Misran. Ia menambahkan, Polres Inhu akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.

Komentar