Pelalawan (Riaunews.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ukui mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka utama berinisial IR alias Dadung bersama sejumlah rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku nekat mencuri sepeda motor karena terlilit utang dan membutuhkan uang untuk melunasi kewajiban mereka.
“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang guna membayar utang,” kata AKP Ardi, Selasa (30/6/2026).
Kasus pertama terjadi pada 4 Juni 2026 di Desa Ukui Dua. IR diduga beraksi bersama rekannya berinisial OZ dengan mencuri sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik Rahmad Kurniawan setelah masuk ke rumah korban. Kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan melalui perantara sebelum akhirnya dijual kepada seseorang di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus itu terungkap saat polisi menyelidiki pencurian sepeda motor lain yang terjadi di Desa Bukit Gajah pada 23 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, IR diduga bersama PP mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi yang diparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung di kontak.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap PP. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan IR serta menemukan sepeda motor hasil curian yang telah dijual di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dari hasil pemeriksaan, IR mengakui juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 di Desa Ukui Dua. Pengakuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus hingga dua tindak pidana curanmor berhasil diungkap,” jelas AKP Ardi.
Polisi turut menyita dua unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.







Komentar