Kuasa Hukum Tegaskan Suhardiman Amby Tidak Ajukan Praperadilan di Kasus KPK

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, dipastikan tidak mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang, untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait langkah hukum yang ditempuh kliennya.

“Kami perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Saya selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” kata Rizki, Selasa (28/7/2026).

Rizki mengatakan tim kuasa hukum memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Suhardiman berkomitmen bersikap kooperatif dengan mengikuti setiap tahapan penyidikan yang dilakukan KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku secara kooperatif,” ujarnya.

Imbau Masyarakat Hormati Proses Hukum

Selain meluruskan kabar mengenai praperadilan, Rizki juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang bersifat spekulatif, provokatif, atau dapat memecah belah.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menyesatkan opini publik dan dapat memengaruhi kondisi sosial, stabilitas politik, serta jalannya pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan penilaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Rizki.

Komentar