Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga merambah kawasan perkotaan di Kabupaten Kuantan Singingi. Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Kuantan Tengah memusnahkan empat unit rakit PETI jenis sitingkai yang ditemukan di Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (22/7/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Operasi dipimpin Pamapta III Polres Kuansing Ipda Iswadi bersama Kepala SPKT I Polsek Kuantan Tengah Aipda RZ Yendro dengan melibatkan tujuh personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan para pekerja tambang. Namun, polisi mendapati empat unit rakit PETI jenis sitingkai yang diduga baru saja ditinggalkan. Keempat rakit tersebut berada di kawasan depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek.
Polisi Ajak Warga Laporkan Aktivitas PETI
Untuk mencegah kembali digunakan, petugas merusak dan membakar seluruh rakit yang ditemukan. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menolak segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin dan segera melaporkannya kepada aparat apabila menemukan praktik serupa.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Contact Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar Linter.
Ia menambahkan, Polres Kuansing bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan langkah-langkah pencegahan untuk menekan aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam penambangan ilegal dan memanfaatkan layanan Contact Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.







Komentar