Polisi Musnahkan 10 Rakit PETI di Kuantan Mudik, Pelaku Keburu Kabur

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polres Kuantan Singingi bersama Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (29/7/2026), petugas memusnahkan 10 unit rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di area Perkebunan PT KTBM Afdeling 4 Blok D113, Desa Pantai.

Operasi dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa bersama Panit Unit IV Subdit IV Krimsus Polda Riau Ipda Oon Aridilah. Tim gabungan terdiri dari personel BKO PAM PT KTBM, Polsek Kuantan Mudik, Subdit IV Krimsus Polda Riau, serta personel Opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perkebunan tersebut. Tim berangkat menuju lokasi sekitar pukul 11.40 WIB dan tiba sekitar pukul 12.30 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan 10 unit rakit PETI jenis dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi.

Untuk mencegah kembali digunakan, seluruh rakit beserta peralatan penambangan dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar hingga tidak dapat difungsikan lagi. Dalam operasi tersebut, polisi tidak mengamankan tersangka maupun barang bukti karena para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Polisi Tegaskan Penindakan Berlanjut

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa menegaskan penertiban PETI akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” ujar Anra.

Ia menambahkan, Polres Kuantan Singingi bersama Polda Riau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas pertambangan emas tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.

Komentar