Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Di hadapan majelis hakim, Arief memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.
Arief mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap dapat mendampingi anak bungsunya menyelesaikan pendidikan dalam dua tahun ke depan. Ia juga mengungkapkan keinginannya untuk menghadiri wisuda sang anak serta menggendong cucu pertamanya. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan bukan hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga mengakhiri pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara yang telah berlangsung selama 25 tahun.
Bantah Lakukan Pemerasan
Dalam pledoinya, Arief membantah seluruh dakwaan melakukan pemerasan terhadap kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) jalan dan jembatan. Ia menegaskan tidak pernah menggunakan kewenangannya untuk mengancam bawahan ataupun meminta uang demi kepentingan pribadi maupun pihak lain. Bahkan, ia mengaku pernah meminta Gubernur Riau agar sejumlah kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya.
Arief juga menyatakan tidak pernah meminta uang secara langsung kepada kepala UPT. Menurutnya, komunikasi yang terjadi dilakukan melalui sekretarisnya yang memahami mekanisme administrasi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Ia menyebut permintaan dana operasional dalam perkara tersebut berasal dari Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Arief mengaku hanya diminta memenuhi kebutuhan dana operasional dan tidak menikmati uang yang dikumpulkan.
Minta Bebas dari Uang Pengganti
Karena merasa tidak menikmati hasil tindak pidana, Arief meminta majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp510 juta sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan telah mengembalikan uang yang sempat berada dalam penguasaannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Maejani atas dugaan korupsi dengan modus pemerasan senilai Rp3,35 miliar. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arief dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan. Sementara Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti yang telah dibayarkannya.







Komentar