Agung: Pemko Pekanbaru Tak Ingin Matikan Usaha PKL, Tapi Minta Patuhi Aturan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak berniat mematikan mata pencaharian pedagang kaki lima (PKL). Namun, ia meminta para pedagang tidak berjualan maupun mendirikan bangunan di lokasi yang dilarang karena dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurut Agung, PKL tidak diperbolehkan mendirikan lapak di atas drainase, trotoar maupun bahu jalan. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengancam keselamatan pengguna jalan. “Kita tidak mau usaha PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang,” kata Agung, Senin (20/7/2026).

Siapkan Lokasi untuk PKL

Agung menjelaskan penataan PKL yang dilakukan Pemko bukan hanya sebatas penertiban, tetapi juga diiringi penyediaan lokasi alternatif agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya. Sejumlah kawasan telah disiapkan untuk menampung pelaku UMKM dan PKL, di antaranya di sekitar Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, dan Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.

Selain lokasi tersebut, Pemko Pekanbaru juga tengah mempersiapkan kawasan lain yang nantinya dapat dimanfaatkan para PKL untuk berjualan. Menurut Agung, langkah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata kota tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Tim Motoris Kawal Penegakan Perda

Untuk mendukung penataan tersebut, Pemko Pekanbaru telah membentuk Tim Sapa Motoris Satpol PP yang terdiri dari 120 personel. Tim itu ditugaskan berpatroli setiap hari guna mengawasi berbagai potensi gangguan ketertiban umum, termasuk keberadaan PKL di lokasi terlarang.

Selain melakukan pengawasan terhadap PKL, tim motoris juga menyasar aksi balap liar serta keberadaan gelandangan dan pengemis di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Agung menegaskan penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. “Arahnya untuk penegakan Perda agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis,” ujarnya.

Komentar