Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan akan menindak setiap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan mengganggu ketertiban umum. Pernyataan itu disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang dikaitkan dengan kelompok LGBT di Kota Pekanbaru.
Markarius mengatakan pemerintah kota menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tersebut. Menurutnya, Pemkot Pekanbaru akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Untuk LGBT di Kota Pekanbaru ini, banyak kami terima laporan dari masyarakat,” kata Markarius, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan pemerintah daerah siap mengambil tindakan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Markarius juga mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkot Perluas Edukasi Kesehatan ke Sekolah
Selain langkah penegakan aturan, Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memperluas edukasi kesehatan kepada kalangan pelajar. Markarius mengatakan program tersebut akan melibatkan tenaga medis dan psikolog untuk memberikan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, pencegahan HIV, serta perilaku hidup sehat.
Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru menghentikan sementara operasional New Paragon KTV, Pool and Cafe pada Februari 2026 setelah adanya kegiatan yang dinilai menimbulkan gangguan ketertiban umum. Pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap edukasi di lingkungan sekolah dapat meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai kesehatan dan pencegahan HIV, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.







Komentar