Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Siak. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus di Kecamatan Sungai Apit.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers,” kata Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Junaidi diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus yang melayani transportasi masyarakat di Kecamatan Sungai Apit.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki. Namun, kepolisian belum mengungkap nominal uang yang disita karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Raja Kosmos mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam program kapal gratis tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
“Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan–Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos,” ujarnya.
Selain menyita uang tunai, penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polres Siak memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan kasus beserta konstruksi perkara secara lengkap setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan saksi dinyatakan cukup.







Komentar