Pemko Pekanbaru Dorong LPS Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Pekanbaru (RIaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan untuk lebih aktif mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Langkah tersebut dilakukan karena tingkat partisipasi masyarakat dalam layanan LPS belum mencapai 100 persen, meski sebagian besar LPS telah menyediakan layanan penjemputan sampah dari rumah ke rumah.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan LPS tidak hanya bertugas mengangkut sampah, tetapi juga memiliki peran dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Kita mendorong LPS bagaimana lebih aktif lagi, tidak hanya melakukan pengambilan sampah tapi juga edukasi dan pengawasan terhadap masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan,” kata Agung, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, masyarakat yang memilih tidak bergabung dengan LPS tetap memiliki kewajiban mengelola sampahnya dengan benar, yakni membuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Partisipasi Warga Capai 90 Persen

Agung menegaskan warga tidak diperbolehkan membuang sampah di pinggir jalan maupun di lokasi pembuangan liar karena dapat memunculkan timbunan sampah baru yang mengganggu kebersihan lingkungan serta estetika kota.

“Masyarakat yang tidak mau ikut LPS, itu boleh. Tapi harus membuang sampahnya ke TPA, tidak di pinggir jalan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sekitar 90 persen warga Kota Pekanbaru telah bergabung dengan LPS. Meski demikian, pemerintah kota terus mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.

Selain mengandalkan peran LPS, Agung juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi lingkungan masing-masing dan melaporkan jika menemukan praktik pembuangan sampah sembarangan.

“Bukan hanya LPS, masyarakat juga diimbau jadi pengawas di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Komentar