Pekanbaru (Riaunews.com) – Sembilan warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Rupat Utara ke Polda Riau. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU pada Kamis (25/6/2026).
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari. Saat ini, para pelapor mendapat pendampingan hukum dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.
Dalam keterangan tertulisnya, kedua lembaga bantuan hukum tersebut menyebut para korban diduga mengalami kekerasan fisik, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian.
“Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ini menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat, dugaan penggunaan senjata api, dugaan penyitaan handphone, dugaan kekerasan lanjutan di Polsek, dan dugaan permintaan uang kepada keluarga korban. Semuanya harus dibuka secara terang,” kata perwakilan Koalisi Melawan dari LBH ICMI Riau dan LBH Pekanbaru, Andre Alatas.
LBH Minta Dugaan Kekerasan Diusut Menyeluruh
LBH menjelaskan, tindakan tersebut diduga berawal dari tuduhan bahwa para korban membawa narkotika jenis sabu. Namun, berdasarkan pengakuan para korban, tuduhan itu tidak disertai prosedur pembuktian yang jelas saat kejadian.
Setelah diamankan, para korban mengaku dibawa ke Polsek Rupat Utara dan kembali mengalami kekerasan fisik. Salah seorang korban berinisial PY mengaku diperintahkan berjalan jongkok di halaman Polsek sambil dipukuli. Ia juga mengaku mendengar ucapan dari petugas yang menyebut telah “salah orang”, namun dugaan kekerasan tetap berlanjut.
“Kalau benar sudah diketahui salah orang, tetapi kekerasan masih terjadi, itu sangat serius. Apalagi jika kekerasan tidak hanya terjadi di jalan, tetapi juga berlanjut di kantor polisi. Polsek seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat, bukan ruang yang menambah trauma korban,” ujar Andre.
Menurut LBH, PY mengalami retak tulang rusuk kanan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Santa Maria Pekanbaru. Sementara korban lainnya mengaku mengalami luka memar, nyeri, gangguan pendengaran, serta trauma psikologis.
Selain itu, LBH juga mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban dengan alasan biaya perbaikan kendaraan yang rusak saat pengejaran. Tim kuasa hukum meminta penyidik mengusut dugaan tersebut, sekaligus mendesak Bidang Propam Polda Riau memeriksa seluruh oknum yang diduga terlibat. Mereka juga meminta penyidik mengamankan barang bukti, seperti rekaman CCTV, log book piket, surat perintah tugas, data penggunaan senjata api, hingga bukti transfer uang yang disebut diberikan keluarga korban. LBH turut meminta perlindungan khusus terhadap salah seorang korban yang masih berusia 15 tahun sesuai ketentuan perlindungan anak.
Sementara itu, Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses penanganan sedang berjalan. “Sudah diproses di Propam Polres,” ujarnya singkat.






Komentar