Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Chairul Huda yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa.
Persidangan berlangsung di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru dengan dihadiri majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya sidang.
Kehadiran pakar hukum pidana tersebut menjadi bagian penting dalam tahap pembuktian, mengingat keterangan ahli kerap menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Chairul Huda sendiri dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum pidana yang kerap memberikan pandangan serta kajian dalam berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.







Komentar