Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pajak ASN dan Kendaraan Dinas

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan pengawasan dilakukan melalui apel pemeriksaan kendaraan secara berkala setiap tiga bulan. Pemeriksaan tidak hanya mencakup kondisi kendaraan dinas, tetapi juga status pembayaran pajak kendaraan yang digunakan ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Jangan sampai pemerintah mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan sendiri justru menunggak pajak. Karena itu kami melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Agung di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Pemko menegaskan akan memberikan sanksi berupa larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan hingga kewajiban pajak diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemko juga mulai mendata kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik ASN. Pegawai yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk opsi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Agung menegaskan ASN harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena gaji pegawai pemerintah berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. “Sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Komentar