Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan kerapian kota. Penataan tersebut tidak hanya dilakukan melalui penertiban, tetapi juga dengan menyediakan lokasi usaha yang lebih layak bagi para pedagang.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan pemerintah tidak ingin mematikan mata pencaharian para PKL. Namun, ia menegaskan para pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di lokasi yang dilarang, seperti di atas drainase, trotoar, maupun bahu jalan.
“Kalau usaha PKL tentu tidak ingin kita matikan. Tapi jangan mendirikan bangunan di lokasi terlarang,” kata Agung, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, aktivitas PKL di bahu jalan berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum dan kelancaran arus lalu lintas.
Sediakan Lokasi Berjualan
Sebagai solusi, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah lokasi bagi pelaku UMKM dan PKL untuk berjualan, di antaranya di kawasan Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, dan Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.
Upaya penataan tersebut juga didukung oleh keberadaan Tim Sapa Motoris Satpol PP Kota Pekanbaru yang baru diluncurkan. Sebanyak 120 personel motoris diterjunkan untuk melakukan patroli harian dengan sasaran balap liar, gelandangan dan pengemis, serta PKL yang berjualan di lokasi terlarang.
Agung menegaskan penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Melalui langkah tersebut, Pemko Pekanbaru berharap ketertiban kota dapat terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil.







Komentar