Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp15 miliar yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi hasil Operasi Antik 2026 serta pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba.
Pemusnahan dilakukan usai Apel Satgas Anti Narkoba di Mapolres Inhu, Kamis (4/6/2026), dan disaksikan unsur Forkopimda, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan. Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.873,01 gram sabu dan 19.706 butir pil ekstasi.
Menurut Eka, sebanyak 1.082 gram sabu dan 377 butir ekstasi merupakan hasil Operasi Antik yang berlangsung pada 16 April hingga 7 Mei 2026. Sementara sisanya berasal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Inhu setelah operasi berakhir. Selama Operasi Antik, polisi mengamankan 49 pelaku yang terdiri dari 47 pria dan dua perempuan dari 41 laporan polisi.
Kapolres juga mengungkap kasus besar yang berhasil dibongkar pada akhir Mei 2026. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah hotel di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang kemudian menggerebek kamar hotel yang ditempati tersangka Asmi Riyan Sembara dan menemukan narkotika dalam jumlah besar.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan empat paket sabu dan 14.614 butir pil ekstasi berlogo LV yang disimpan di dalam mobil di area hotel. Pengejaran selanjutnya mengarah kepada tersangka Ricky yang ditangkap di sebuah wisma dengan barang bukti tambahan berupa sabu dan 96 butir ekstasi. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas kepada tersangka Sunatra di Desa Seresam, Kecamatan Seberida, yang kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu dan 4.700 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka mengakui narkotika tersebut berasal dari jaringan yang sama dan kini menjalani proses hukum. Eka menyebut pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polres Inhu, baik dari jumlah barang bukti maupun nilai ekonominya.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polres Inhu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp15 miliar,” ujar Eka. Ia menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.







Komentar