Tidak Disiplin dan Melanggar Kode Etik, Dua Polisi di Dumai Dipecat

Dumai23 Dilihat

Dumai (Riaunews.com) –  Polres Dumai memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua personelnya karena dinilai melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.

Dua anggota yang dipecat tersebut yakni Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M Ridho. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, di halaman Mapolres Dumai, Senin (25/5/2026) pagi.

Pemberhentian kedua personel itu berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 dan Nomor Kep/187/IV/2026 tertanggal 29 April 2026 tentang PTDH dari dinas Polri.

Dalam prosesi upacara, Kapolres Dumai turut melakukan pencoretan tanda silang pada foto kedua anggota sebagai simbol pemberhentian dari institusi Polri.

“Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” kata Angga dalam amanatnya.

Menurutnya, keputusan PTDH tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui proses panjang dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Kapolres Ingatkan Personel Jaga Integritas

AKBP Angga Febrian Herlambang meminta seluruh personel Polres Dumai menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.

Ia mengingatkan seluruh anggota untuk mematuhi aturan, menjaga sikap dan etika, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kita dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutupnya.

Komentar