Lampaui Gaji Gubernur, Barang Bukti Abdul Wahid Berpotensi Merembet ke Kasus CSR BI

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta memiliki nilai yang jauh melampaui profil penghasilannya sebagai gubernur maupun mantan anggota DPR RI.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), JPU KPK Meyer Simanjuntak menyebut temuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang sedang didalami penyidik. Barang bukti yang disita antara lain deposito senilai Rp1 miliar, emas batangan, uang asing dalam mata uang pound sterling, hingga tas-tas branded bernilai ratusan juta rupiah.

“Pak Abdul Wahid yang profesinya hanya gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI dan tidak memiliki bidang usaha yang menghasilkan sesuatu yang sah,” kata Meyer di persidangan.

Menurut JPU, seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung di rumah pribadi Abdul Wahid dan berita acara penggeledahan turut ditandatangani oleh terdakwa. Fakta itu dinilai memperkuat keberadaan aset-aset mewah tersebut di kediamannya.

Dikaitkan dengan Dugaan CSR Bank Indonesia

JPU juga menyinggung adanya uang pound sterling yang ditemukan saat penggeledahan. Uang asing tersebut dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi menjelang perjalanan Abdul Wahid ke London, termasuk dugaan fasilitas hotel dan transportasi dari pihak lain.

Selain itu, JPU mengungkap sebagian barang bukti berasal dari periode 2020 hingga 2022 saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI. Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya aliran penerimaan lain yang kini berpotensi didalami dalam perkara berbeda.

Meyer bahkan menyinggung dugaan keterkaitan Abdul Wahid dengan kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang saat ini tengah disidik KPK secara terpisah.

Menurutnya, dua rekan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, keterlibatan Abdul Wahid masih menjadi ranah penyidikan KPK.

“Pertanyaan kepada saksi terkait CSR Bank Indonesia dilakukan untuk memastikan kesesuaian waktu atau tempus kejadian dengan masa jabatan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI,” ujar Meyer.

JPU menegaskan seluruh fakta persidangan, termasuk kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan perkara lain, akan terus didalami seiring proses hukum yang masih berjalan.

Komentar