Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali mengungkap fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam sidang tersebut terungkap bahwa barang bukti yang disita penyidik KPK dari rumah pribadi Abdul Wahid di Pondok Labu, Jakarta, didominasi dokumen transaksi lama.
Fakta itu disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) Abdul Wahid, Ida Wahyuni, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ida mengaku rumah tersebut digeledah penyidik KPK pada hari yang sama saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
“Ada lima orang yang datang menggeledah,” ujar Ida di persidangan.
Menurut Ida, penggeledahan difokuskan di kamar pribadi Abdul Wahid yang berada di lantai tiga rumah. Sejumlah barang kemudian turut disita, mulai dari uang tunai, handphone, emas batangan, perhiasan, hingga tas bermerek milik istri Abdul Wahid, Heni Sasmita.
“Ada emas batangan, perhiasan, berlian, tas branded ibu seperti LV, Chanel, Dior, Prada, Balenciaga, juga uang asing,” ungkapnya.
Mayoritas Barang Bukti Berasal dari Tahun 2020–2021
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perbankan dan transaksi keuangan. Barang bukti tersebut di antaranya bukti setor tunai atas nama ajudan Abdul Wahid, Marjani, buku tabungan Bank BCA dan Bank Riau Kepri, hingga rekening bisnis atas nama Abdul Wahid dan Heni Sasmita.
Namun, sebagian besar dokumen transaksi yang diperlihatkan berasal dari tahun 2020 dan 2021, saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota DPR RI, bukan saat menjabat Gubernur Riau pada 2025.
Beberapa dokumen yang ditampilkan antara lain bukti setor tunai BNI senilai Rp450 juta, bukti setor 20 ribu dolar AS atas nama Marjani, kuitansi pembayaran rumah Rp1 miliar, deposito BRK Syariah atas nama Heni Sasmita, hingga sejumlah BPKB kendaraan dan sertifikat hak milik.
Ida juga mengungkap adanya penggeledahan lanjutan oleh penyidik KPK. Ia menyebut pada penggeledahan kedua dirinya diminta menandatangani berita acara resmi. Selain itu, beberapa uang tunai dengan nominal kecil disebut sempat dikembalikan oleh penyidik.
Kuasa hukum Abdul Wahid sempat mempertanyakan relevansi sejumlah barang bukti tersebut karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan. Menanggapi hal itu, Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menyebut seluruh barang bukti masih dalam proses pendalaman penyidik.
“Memang masih didalami sampai saat ini dan tidak kami dakwakan karena tidak di tahun 2025,” ujar Meyer dalam persidangan.







Komentar