Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Pelaksana Harian Kepala Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky Junismero, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Benar, hari ini tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Niky.
Ia menjelaskan, pihak kejaksaan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari pengadilan. Untuk menghadapi proses persidangan, Kejari Pekanbaru telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk persidangan nanti, kami menyiapkan lima orang Jaksa sebagai Penuntut Umum. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” ujarnya.
Empat Tersangka dan Kerugian Rp1,9 Miliar
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sedangkan Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Sementara Armanto dan Faisal diduga ikut menikmati aliran dana kredit.
Kasus ini bermula pada 2023 saat dilakukan penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha layak dibiayai.
Selain itu, proses verifikasi lapangan disebut tidak dilakukan secara maksimal dan pencairan kredit hanya mengandalkan dokumen identitas debitur.
Perkara tersebut terungkap setelah audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasil audit memperkirakan kerugian negara atau kerugian keuangan bank mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







Komentar