Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mencatat telah memusnahkan ratusan sarana penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang 2026. Total sebanyak 293 unit rakit dimusnahkan dalam rangka menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian 90 kegiatan operasi yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 28 April 2026.
“Dari seluruh kegiatan itu, total ada 1.080 aktivitas yang mencakup penindakan, sosialisasi hingga pemasangan maklumat larangan,” ujar Hidayat, Selasa (28/4/2026).
Selain pemusnahan rakit, Polres Kuansing juga mengungkap 7 laporan polisi (LP) dan mengamankan 11 tersangka dari berbagai lokasi penambangan ilegal.
Penindakan dan Pencegahan Diperkuat
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah peralatan tambang seperti excavator, mesin diesel, mesin robin, pipa paralon, karpet penyaring emas, serta bahan berbahaya berupa merkuri.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah rawan PETI seperti Singingi Hilir, Kuantan Hilir, dan Kuantan Mudik.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, upaya pemberantasan PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk PETI terhadap lingkungan dan keselamatan,” ujarnya.
Polda Riau memastikan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah tersebut.







Komentar