Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gabungan menargetkan penertiban kabel dan tiang fiber optic (FO) di seluruh wilayah kota paling lambat mulai Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menata infrastruktur jaringan agar lebih rapi dan tertib.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan penertiban akan dilakukan setelah seluruh perangkat aturan dan persetujuan teknis (pertek) rampung.
“Kita menertibkan setelah perangkat aturannya disiapkan. Mudah-mudahan Mei atau paling cepat April sudah jalan penertiban,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Regulasi dan Sosialisasi Disiapkan
Ia menjelaskan, pemerintah kota saat ini tengah menyiapkan skema perizinan yang mengatur pemasangan kabel dan tiang FO oleh penyedia layanan. Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban memastikan status lahan, termasuk jika menggunakan aset milik daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, tim teknis yang terdiri dari Diskominfo, Dinas PUPR, Balai Monitor, serta Komdigi sedang menyusun desain teknis bentangan kabel agar penataannya lebih rapi dan sesuai standar.
Setelah regulasi dan desain teknis rampung, Pemko akan melakukan sosialisasi kepada seluruh penyedia layanan internet. Mereka juga akan diberi batas waktu untuk merapikan kabel dan tiang FO yang telah terpasang.
“Setelah semua tuntas, kita lakukan sosialisasi supaya bisa menjadi acuan bersama,” jelasnya.







Komentar