Sidang Korupsi Abdul Wahid Hadirkan Empat Pejabat Pemprov Riau sebagai Saksi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Majelis hakim menggelar persidangan untuk melanjutkan proses pembuktian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB mulai sekitar pukul 09.45 WIB. JPU memfokuskan agenda pada pemeriksaan saksi guna menguatkan konstruksi perkara yang sedang diadili.

Empat Pejabat Pemprov Riau Bersaksi

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Rianto, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Darmadi, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Embiyarman.

Keempat saksi memberikan keterangan terkait dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. JPU secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada para saksi untuk menggali peran serta alur penggunaan anggaran dalam proyek yang menjadi objek perkara.

Dua Terdakwa Lain Ikut Disidangkan

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga menjalani persidangan dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung. Para saksi terus memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sementara JPU melanjutkan pemeriksaan untuk memperkuat dakwaan.

Komentar