Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Restoran dan Kafe Penunggak Pajak di Jalan Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyegel sementara sejumlah objek pajak yang menunggak kewajiban di kawasan Jalan Riau, Jumat (3/4/2026) siang. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker peringatan pada restoran dan coffee shop yang belum melunasi pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan langkah tersebut diambil setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak melakukan peninjauan dan pemantauan langsung di lapangan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

“Penyegelan ini merupakan langkah tegas upaya penindakan setelah melalui proses peninjauan dan pemberitahuan. Kami berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar Denny, Jumat malam.

Penertiban untuk Tingkatkan PAD

Denny menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Penyegelan dilakukan sesuai ketentuan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan hingga melewati batas waktu.

Dalam penertiban tersebut, petugas juga menempelkan stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada objek pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti restoran dan kafe.

Segel Bisa Dicabut Setelah Pelunasan

Meski dilakukan penyegelan, Bapenda memastikan tindakan tersebut bersifat sementara. Segel akan dibuka kembali setelah wajib pajak menyelesaikan seluruh tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Segel akan kami buka setelah tunggakan pajak diselesaikan sesuai ketentuan. Jadi kami tetap memberi ruang bagi wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” jelas Denny.

Bapenda menegaskan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah sanksi administrasi yang lebih berat. Denny juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.

Komentar