Pekanbaru (Riaunews.com) – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Seorang wartawan Riaunews.com, Afnal Junaidi, menjadi korban pemukulan oleh oknum Ketua RT saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Kopi, Gang Kopi, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Afnal mendatangi kediaman Ketua RT, Ismail Saleh, untuk mengonfirmasi informasi terkait laporan kehilangan kendaraan dari warga.
Namun, alih-alih mendapat keterangan, Afnal mengaku justru menerima tindakan kekerasan secara tiba-tiba. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai wartawan, mencari kebenaran informasi. Tapi malah dipukul tanpa sebab,” ujarnya saat ditemui.
Afnal menjelaskan, dirinya datang dengan itikad baik dan menyampaikan pertanyaan secara sopan terkait kabar kehilangan mobil di lingkungan tersebut. Situasi yang awalnya normal mendadak berubah tegang ketika oknum Ketua RT diduga langsung melayangkan pukulan tanpa penjelasan.
Insiden ini dinilai sebagai bentuk kekerasan sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Tempuh Jalur Hukum
Atas kejadian tersebut, Afnal menyatakan akan menempuh jalur hukum dan telah meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum GIHON Riau Pencari Keadilan agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) tentang jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) terkait sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di daerah, sekaligus menjadi sorotan penting bagi perlindungan profesi wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.







Komentar