Rokan Hulu (Riaunews.com) – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi tokoh pergerakan tanah ulayat menguat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Masyarakat Hukum Adat Melayu Rantau Kasai menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah ulayat merupakan bagian dari menjaga hak dan marwah adat, bukan tindak pidana.
Sikap tersebut disampaikan dalam forum besar yang digelar di Gedung LKA Rantau Kasai, Senin (30/3/2026), yang dihadiri berbagai elemen kemelayuan dari seluruh Provinsi Riau, termasuk luhak di Rohul, unsur kemelayuan Bonai, hingga perwakilan anak kemenakan.
Forum ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus respons atas potensi kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh adat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah ulayat masyarakat.
Paga Nogori MHA Melayu Rantau Kasai, Sariman, mengungkapkan adanya pemanggilan terhadap tokoh adat dengan tuduhan pencurian dan perusakan yang dinilai tidak berdasar.
“Kalau individu harus ada sertifikat hak milik, kalau perusahaan harus ada HGU, dan kalau itu aset negara harus ada putusan pengadilan. Sementara ini masih bersifat pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proses hukum yang dianggap tidak adil serta berpotensi merugikan masyarakat adat. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan bersifat terbuka dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat.
Seruan Persatuan dan Dukungan Luhak
Dalam forum tersebut, simpul Melayu Riau menyerukan pentingnya menjaga persatuan agar masyarakat adat tidak mudah dipecah belah. Solidaritas dinilai menjadi kekuatan utama dalam mempertahankan marwah Melayu.
Sejumlah luhak yang hadir menyampaikan tiga sikap utama, yakni mempertahankan hak adat, memperkuat persatuan antar-luhak di Rohul, serta mendukung penuh perjuangan masyarakat Rantau Kasai.
Perwakilan anak kemenakan juga menyatakan kesiapan untuk turun langsung apabila upaya penguasaan paksa tanah ulayat maupun kriminalisasi terhadap tokoh adat terus berlanjut.
Situasi Dinilai Kian Krusial
Dalam pernyataan resminya, MHA Melayu Rantau Kasai menilai situasi saat ini telah memasuki fase krusial. Dugaan intimidasi, tekanan terhadap tokoh adat, hingga indikasi upaya adu domba menjadi perhatian serius.
Mereka menegaskan bahwa tekanan terhadap tokoh adat bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut keberlangsungan masyarakat adat secara keseluruhan.
“Tanah ulayat adalah jati diri kami. Jika satu disakiti, maka seluruh masyarakat akan bergerak bersama untuk menuntut keadilan,” tegas pernyataan tersebut.
MHA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi, sembari menegaskan komitmen mempertahankan hak adat yang diwariskan secara turun-temurun.







Komentar