Polda Riau Sita Sabu Senilai Rp31 Miliar dari Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, aparat menyita sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia dengan nilai mencapai Rp31 miliar.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, wilayah Riau masih menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika internasional.

“Riau ini merupakan pintu gerbang kejahatan transnasional, khususnya narkotika. Hampir 100 persen barang yang kita ungkap berasal dari luar negeri,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Jalur Laut Jadi Titik Rawan

Hengki menjelaskan, jaringan narkoba memanfaatkan jalur laut di wilayah pesisir seperti Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, hingga Indragiri Hilir.

“Barang ini banyak masuk melalui jalur laut, pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus. Ini yang menjadi kerawanan utama,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Bengkalis melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi lanjutan bahwa barang tersebut bergerak menuju Pekanbaru. Polisi melakukan pengejaran hingga menemukan dua pria mencurigakan yang membawa satu kardus dan dua tas ransel di kawasan Jalan Sudirman.

“Kedua tersangka sempat berputar-putar sebelum akhirnya menuju Jalan Nurdin, Rumbai Timur. Saat akan transaksi, langsung kita amankan,” ujar Tidar.

Dua Tersangka Diamankan

Dua tersangka berinisial YA dan DPG ditangkap di lokasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu butir dan paket sabu dengan total nilai sekitar Rp31 miliar.

Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine. Wakapolda menyebut, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 114 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Hengki juga mengungkapkan, harga sabu di Riau jauh lebih murah dibandingkan daerah lain seperti Jakarta, sehingga peredarannya cenderung lebih masif.

“Harga di Riau ini bisa seperempat dari harga di Jakarta. Ini yang membuat peredarannya sangat masif,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal.

Polda Riau menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku narkoba, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.

“Kami zero tolerance. Kalau anggota terlibat, langsung proses kode etik, bisa dipecat dan dipidana,” tegas Hengki.

Sepanjang 2025 hingga 2026, Polda Riau telah mengungkap 3.164 kasus narkotika dan memecat 18 anggota yang terlibat.

Komentar