Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kampar

Kampar (Riaunews.com) – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kampar, Riau, dengan menangkap seorang pria berinisial RH alias Rian. Pelaku diamankan di area kebun kelapa sawit, Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan penindakan dilakukan setelah informasi yang diterima dinilai akurat.

“Setelah mendapat informasi, tim turun ke lapangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku,” ujarnya.

Barang Bukti dan Hasil Tes Urine

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat sekitar 2 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan tas sandang, telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta alat bantu berupa pipet sendok.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kembali. Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masih dalam penyelidikan.

Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin.

Dalam operasi yang sama, polisi juga mengamankan belasan orang terkait dugaan pencurian kelapa sawit di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan narkoba.

Namun, untuk kasus pencurian tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Komentar