Diduga Tusuk Ayah dan Anak di Kedai Air Kelapa, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial DPL (33) ditangkap polisi setelah diduga menusuk dua orang di sebuah kedai air kelapa di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Polisi mengamankan DPL setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Unit Reskrim Polsek Kulim menangkap DPL di rumah orang tuanya di kawasan Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kulim untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus dugaan penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, DPL diduga dalam kondisi mabuk dan datang ke kedai sambil meminta uang.

Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni mengatakan peristiwa bermula ketika korban bernama Samin hendak membeli makanan sekitar tengah malam. Saat melintas di kedai miliknya, Samin melihat kondisi kedai sudah berantakan.

“Korban kemudian pulang dan memberitahukan kondisi kedai kepada keluarganya. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban bersama keluarga kembali ke kedai untuk melihat kondisinya,” ujar Didi.

Pelaku Diduga Serang Ayah dan Anak

Sekitar pukul 01.00 WIB, DPL datang ke lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa pisau kecil. Perkelahian kemudian terjadi antara DPL dan Samin.

Dalam perkelahian tersebut, DPL diduga menusukkan pisau ke tubuh Samin hingga menyebabkan luka pada punggung kiri bagian belakang dan lengan kanan. Melihat ayahnya diserang, anak korban, Tio Titan Tridana, berusaha melerai dan melindungi ayahnya.

Namun, DPL diduga kembali menyerang Tio. “Ketika anak korban hendak melerai perkelahian, pelaku kembali melakukan penusukan terhadap Tio Titan Tridana. Korban mengalami luka di bagian leher belakang bawah dan luka di bagian kepala sebelah kanan,” jelas Didi.

Usai melakukan aksinya, DPL melarikan diri dari lokasi. Samin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kulim.

Ditangkap di Rumah Orang Tua

Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan DPL. Hingga Jumat (28/8/2026), polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kulim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Didi.

Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DPL tanpa perlawanan. Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kulim untuk menjalani proses hukum.

Saat ini DPL telah diamankan di Mapolsek Kulim. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap kedua korban.

Komentar