Los Angeles (Riaunews.com) – Dua raksasa teknologi, Meta dan Google, dinyatakan gagal mencegah kecanduan media sosial dalam sebuah tuntutan hukum di Los Angeles, Amerika Serikat. Putusan tersebut diambil oleh juri yang menilai platform digital berperan dalam membahayakan kesehatan mental seorang wanita muda.
Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial KGM atau Kaley yang kini berusia 20 tahun. Ia menggugat perusahaan atas dampak penggunaan media sosial yang disebut menyebabkan kecemasan, depresi, hingga dismorfia tubuh selama masa remajanya.
Ganti Rugi dan Bukti Persidangan
Berdasarkan putusan juri, Meta dan Google diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 3 juta dolar AS. Dari jumlah tersebut, Meta menanggung sekitar 70 persen. Nilai ganti rugi itu masih berpotensi bertambah seiring proses musyawarah lanjutan oleh juri.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles ini secara khusus menyoroti peran platform seperti Instagram dan YouTube dalam memengaruhi kondisi psikologis pengguna muda.
Dalam pembelaannya, pihak Meta menyebut faktor lain seperti kondisi keluarga dan perceraian orang tua turut memengaruhi kesehatan mental penggugat. Namun, juri menilai bukti yang diajukan menunjukkan perusahaan memahami potensi adiktif platform mereka dan tetap mengembangkan fitur untuk meningkatkan keterlibatan pengguna muda.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperkuat tuntutan akuntabilitas terhadap perusahaan teknologi atas dampak media sosial. Sebelumnya, platform lain seperti TikTok dan Snap Inc. juga menghadapi gugatan serupa dan memilih menyelesaikan perkara melalui kesepakatan dengan penggugat.







Komentar