Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mayer Simanjuntak mengungkap peran terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan. Jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR dan sejumlah UPT untuk menyerahkan uang.
Menurut Mayer, pola tersebut sudah terlihat sejak awal Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur. Salah satu yang disorot yakni pertemuan di rumah dinas gubernur yang dihadiri para kepala UPT, di mana terdakwa menyampaikan kiasan “matahari adalah satu” sebagai penegasan agar seluruh jajaran mengikuti satu komando.
Tekanan Jabatan dan Pola Tidak Lazim
Jaksa menjelaskan, pernyataan tersebut diperkuat dengan arahan lanjutan agar para pejabat mengikuti perintah seseorang bernama Arif, disertai ancaman evaluasi bagi yang tidak patuh. Kondisi ini membuat para kepala UPT terpaksa memenuhi permintaan karena adanya tekanan jabatan.
Selain itu, jaksa menyoroti mekanisme pertemuan yang dinilai tidak lazim. Seorang gubernur disebut langsung mengumpulkan kepala UPT yang berada beberapa level di bawah struktur birokrasi, sehingga ada empat hingga lima tingkatan yang dilompati.
Nilai Uang dan Proses Persidangan
Terkait nilai uang yang telah diserahkan, jaksa menyebut jumlahnya belum mencapai Rp7 miliar karena keburu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, JPU menegaskan perkara tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tanpa harus bergantung pada adanya OTT.
Jaksa juga menyatakan keberatan atas permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan. Menurutnya, selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa.
Dalam persidangan lanjutan, JPU memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi, bukti surat, hingga barang bukti lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.






Komentar