Siak (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan muda berinisial SS (22), warga Kabupaten Siak. Korban dilaporkan berada dalam kondisi memprihatinkan di Phnom Penh setelah sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk bekerja di Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya telah memulai langkah awal penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari keluarga korban di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam.
“Kami telah melakukan pendalaman informasi dari keluarga korban terkait keberangkatan hingga kondisi terakhir yang dilaporkan,” ujar Hasyim, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga, SS berangkat pada 12 Desember 2025 untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia. Saat itu korban mengaku akan bertemu rekannya bernama Bram Silitonga yang telah lebih dulu berada di negara tersebut.
Namun pada Januari 2026, keluarga menerima kabar mengejutkan dari korban. SS mengaku sedang sakit dan menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi berada di Malaysia, melainkan telah berpindah ke Phnom Penh tanpa penjelasan yang jelas.
Kondisi korban dilaporkan semakin memburuk hingga mengalami kelumpuhan. Informasi yang diterima keluarga menyebutkan SS saat ini dirawat di sebuah rumah sakit di ibu kota Kamboja tersebut dalam kondisi memprihatinkan.
Di tengah situasi tersebut, keluarga juga mengaku mendapat tekanan dari seorang pria yang mengaku sebagai rekan korban. Pria itu diduga meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengobatan dan bahkan mengancam akan menyuntik mati korban jika permintaan tidak dipenuhi.
Polda Riau saat ini masih mendalami apakah kasus tersebut merupakan murni tindak pidana perdagangan orang atau berkaitan dengan jaringan penipuan internasional. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta otoritas lintas negara untuk melacak keberadaan korban dan memastikan keselamatannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi karena berpotensi menimbulkan risiko perdagangan orang,” kata Hasyim.







Komentar