Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan posko pengaduan dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Ia menyebut pembukaan posko mengikuti arahan Menteri Tenaga Kerja, dengan batas akhir pembayaran THR paling lambat 11–12 Maret 2026.
Para pekerja yang belum menerima THR dapat menyampaikan laporan secara langsung ke posko maupun melalui layanan daring di laman poskothr.kemenaker.go.id. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui nomor pengaduan yang telah disediakan oleh petugas Disnakertrans.
Menurut Roni, keberadaan posko ini tidak hanya menampung laporan pekerja, tetapi juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran THR dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang Hari Raya.
Ia menegaskan seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawan yang memenuhi syarat paling lambat 8 Maret. Disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Riau dan memberikan penegasan apabila terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.







Komentar