Mantan Bupati Rohil Kembali Diperiksa Kejati Riau

Korupsi, Rokanhilir143 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, kembali terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (3/3/2026). Kedatangannya di tengah penanganan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar memunculkan spekulasi publik, mengingat sebelumnya ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Afrizal yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Rohil tampak memasuki gedung Kejati Riau mengenakan kemeja putih dan topi gelap. Sekitar pukul 17.00 WIB, ia keluar dan meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Alphard putih. Hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi terkait agenda kedatangannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengaku belum menerima informasi soal pemanggilan tersebut. Saat dikonfirmasi apakah kedatangan Afrizal berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana PI, ia kembali menyatakan belum memperoleh informasi.

Nama Afrizal sebelumnya muncul dalam sejumlah penyidikan, termasuk perkara penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi SD di Rohil. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21). Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64,2 miliar dari total dana PI Rp551,47 miliar yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

Pengusutan kasus bermula dari penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juni 2025. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, termasuk satu unit SPBU di Kabupaten Kampar.

Komentar