Kejati Riau Sita SPBU di Kampar Terkait Kasus Korupsi PI 10 Persen PT SPRH

Kampar, Korupsi333 Dilihat

Kampar (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kampar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

SPBU yang disita berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengamankan aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi tersebut.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Jumat (12/12) secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Tindakan itu telah dilengkapi surat perintah Kepala Kejati Riau serta penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan,” ujar Zikrullah, Selasa (16/12/2025) malam.

Dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen PT SPRH periode 2023–2024 ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan. MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/12) dan langsung ditahan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.

Komentar