KPK Dalami Dugaan Manipulasi Cukai Rokok di Bea Cukai

Korupsi, Nasional159 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu yang didalami adalah dugaan manipulasi cukai rokok.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan terdapat dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai, termasuk yang dipalsukan maupun disalahgunakan. “Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan, dalam produksi rokok terdapat perbedaan tarif cukai antara rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan yang dibuat secara manual. Perbedaan tarif ini diduga dimanfaatkan untuk mengurangi setoran ke negara dengan membeli pita cukai berharga lebih rendah, lalu digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

Menurut KPK, praktik tersebut menyebabkan kekurangan penerimaan negara dari sektor cukai yang merupakan salah satu sumber penting bagi kemampuan fiskal negara. Selain kerugian keuangan, manipulasi cukai juga dinilai berdampak pada aspek sosial karena cukai berfungsi mengendalikan peredaran barang tertentu, termasuk rokok dan minuman beralkohol.

Dugaan manipulasi ini terungkap dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi dan gratifikasi di DJBC. KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah apartemen di Ciputat. KPK menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana terkait kasus tersebut.

Komentar